MATATELINGA, Jakarta : Kasus Polisi tembak Polisi kini masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan. Dan kini, sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J digelar pada hari ini Senin (06/02/2023) ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.Sidang pada hari ini diagendakan dengan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan Hendra Kurniawan Cs. "Hari ini agendanya pembacaan Replik," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dikutip dari Okezone, Senin (06/02/2023).Kini, terdakwa Arif Rachman Arifin tengah menjalani persidangan di ruang PN Jakarta Selatan, yang mana sidang dimulai sekira pukul 09.30 Wib. Usai sidang Replik terdakwa Arif selesai, terdakwa Hendra dan Agus bakal menjalani sidang replik.
Baca Juga:Sekdaprovsu Tekankan Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang KankerSementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani persidangan Replik di ruang sidang berbeda dengan Hendra, Agus, dan Arif. Para terdakwa tersebut telah menjalani sidang beragendakan Pleidoi sebelumnya.Pembacaan Replik dilakuakn Jaksa Penuntut Umum sebagai respons atas Pleidoi para terdakwa. Ada enam terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.