MATATELINGA, Jakarta : Perkara Polisi tembak Polisi telah measuki babak akhir dan pada hari ini, Selasa (14/02/2023) terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis. Keduanya sebelumnya sama-sama dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Perlu untuk diketahui pada sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Kuat Ma’ruf juga dituntut 8 tahun penjara karena diduga bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
Baca Juga:Eksekutor Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Dibayar Rp 10 JutaHal-hal yang meringankan, Kuat belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.Sedangkan dalam tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal diyakini melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana.Pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Yosua. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal memberikan keterangan berbelit saat persidangan.Hal-hal yang meringankan, Ricky maih berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga dan mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah.[br]Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal.Sementara itu, pada sidang Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.Adapun agenda sidang vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu 15 Februari 2023.Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (14/02/2023).