Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Maret, Perpres Hak Penerbit Rampung

Maret, Perpres Hak Penerbit Rampung

Redaksi - Jumat, 17 Februari 2023 09:36 WIB
Matatelinga.com
Usman Kansong

MATATELINGA, Jakarta : Saat ini pemerintah melalui Kementrian dan Informatika (Kominfo) sedang merampungkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit.

Perpres ini akan dikebut selesai pada Maret 2023 sesuai jadwal yang diberikan Presiden Joko Widodo pada saat menyampaikan pidato di Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Perpres ini belum banyak diketahui oleh pebisnis media, karena pembahasannya terkesan terbatas dan masih dipusatkan di Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, dalam satu bulan (Pebruari) Rancangan Perpres ini selesai.

"Rancangannya sudah ada. Kita tinggal membahasnya, mematangkannya, menyempurnakannya," ujar Usman Kansong.

Disebutkan, Perpres ini mengatur kerja sama antara platform seperti Meta dan Google dan media jurnalistik dalam menyajikan berita kepada pembaca.

Perpres ini diharapkan akan menciptakan fair playing field antara platform digital dengan media-media di Indonesia, dan menciptakan ekosistem media yang sehat melalui kerja sama antara platform digital dengan media-media di Indonesia.

Salah satu bentuk kerja sama ini nantinya adalah bentuk kompensasi dari platform digital kepada media berita, ketika konten beritanya digunakan.

Namun Perpres ini tidak akan merinci soal besaran kompensasi. Bentuk rincian dari kerja sama antara platform digital dengan media tergantung kedua belah pihak, yang diwadahi oleh lembaga khusus yang akan dibentuk untuk melaksanakan Perpres ini.

"Jika dibutuhkan aturan turunan, seperti yang mengatur kompensasi, akan di atur oleh peraturan lembaga ini."

Usman menjelaskan, bahwa media yang diwadahi oleh Perpres ini adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sementara bagi media yang belum, dapat mengajukan pendaftaran.

Sementara untuk platform digital, Usman menyebutkan platform digital tersebut punya kehadiran signifikan di Indonesia serta menyalurkan serta memanfaatkan berita.

Tolok ukur kehadian signifikan ini bisa dilihat dari jumlah pengguna di Indonesia, atau trafik aksesnya. Namun belum akan dirinci hingga ada aturan yang dibuat oleh lembaga Perpres.

"Ukuran kehadian signfikan ini, nanti bisa diatur dalam aturan turunan yang dibuat oleh badan pelaksana (Perpres) tadi."

Jika platform tersebut punya kehadian signifikan, namun memanfaatkan konten non-berita (seperti hiburan), maka tidak termasuk yang dikategorikan Perpres ini.

Saat ini platform seperti Facebook, Google, Bing, bahkan browser Opera juga menjadi agregator berita, atau setidaknya punya fitur yang menayangkan berita.

Pada praktiknya, tidak ada kompensasi kepada media siber produsen berita ketika berita mereka ditayangkan.

Australia menjadi negara pertama yang mengontrol ini, mewajibkan kompensasi kepada pers dengan regulasi News Media Bargaining Code yang terbit 2021 lalu.

Negara lain seperti Selandia Baru, Prancis, dan AS sedang mengerjakan aturan yang sama. Di AS sendiri, perancangan aturan ini mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam mencabut semua konten berita dari platform Facebook jika aturan tersebut disahkan.

Diejalaskan Usman, dalam perancangan naskah Perpres ini, Kominfo telah mengajak semua stakeholder terkait, mulai dari Dewan Pers, komunitas pers, Kemensetneg, Kemenkumham, hingga platform digital seperti Meta dan Google.

"Mereka (Meta dan Google) mengajukan usulan-usulan, pointers-pointers, usulan itu kemudian kita bahas, bisa tidak kita akomodasi di Perpres," jelas Usman."Kalo bisa, kita akomodasi, kalau tidak ya tidak.Begitu juga dengan usulan pihak-pihak lain."

Kominfo telah menyerahkan naskah ini kepada Presiden pada 27 Januari 2023 lalu untuk meminta izin prakarsa. Hasil pembahasan lebih lanjut akan akan diserahkan kepada Presiden paling lambat 9 Maret 2024, untuk kemudian disahkan oleh Presiden.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gerai KDMP Desa Raya Kecamatan Berastagi Hampir Rampung, Desa Siap Perkuat Ekonomi Warga

Nasional

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih

Nasional

Proyek Puskesmas Kayu Laut Belum Rampung Awal 2026, Kontrak Terlewati Tanpa Penjelasan Resmi

Nasional

TNI Percepat Pemulihan Pascabencana, Jembatan Bailey Matang Bangka Rampung 100%

Nasional

Badan Gizi Nasional Terbitkan Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Keamanan Pangan

Nasional

Sosialisasi Perpres No 57/2023, Wesly Minta Kadisnaker Atasi Pengangguran di Pematangsiantar