MATATELINGA, PALU : Wakil Kepaka Kejaksan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, SH,MH, begitu dilantik langsung tancap gas dan memimpin rapat dengan bidang tindak pidana umum (Pidum), Selasa (14/2/2023), di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu.
Emilwan Ridwan memimpin rapat yang dihadiri Aspidum Kejati Sulteng Fithrah,SH.MH beserta Kasi dan jajaran dalam rangka membenahi permasalahan yang ada di bidang Pidum.
Pada kesempatan itu, Wakajati Sulteng mendengar pemaparan Aspidum dan para Kasi terkait penanganan hukum, terutama bidang tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Sulteng.
Seperti disampaikan Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal, SH,MH bahwa Kejati Sulteng selain menangani perkara tindak pidana khusus, bidang Pidum Kejati Sulteng juga bertindak profesional dalam menangani perkara-perkara yang ada, terutama terkait tindak pidana narkotika.
"Untuk perkara tindak pidana ringan yang bisa dihentikan penuntutannya sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice akan mendapat perhatian khusus dari Bidang Pidum Kejati Sulteng," tandas Mohammad Ronal.