MATATELINGA, Jakarta : Gonjang ganjing terhadap kontroversi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Juli 2025 menuai polemik. Banyak pihak yang mempertanyakan putusan itu.Putusan tersebut menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. PN Jakpus diketahui mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) atas gugatan yang dilayangkannya.Gugatan itu diputus pada Kamis, 2 Maret 2023 beberapa hari yang lalu. Adapun, gugatan perkara tersebut dengan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban.
Berikut lima fakta keputusan kontroversial itu, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (04/03/2023):Baca Juga:30 ASN diharapkan mampu Mewujudkan Misi Strategis Bobby Nasution1. Tidak ikut campurPN Jakpus pun menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur terkait pemeriksaan hakim itu. PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya., PN Jakpus tidak akan ikut campur.
2. KPU dinilai lakukan perbuatan melawan hukumDalam putusannya itu, PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
3. Merasa dirugikanDalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.[br]
4. Periksa hakimTerkait keputusan ini, Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan dan akan memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan PRIMA jika ditemukan adanya pelanggaran etik.
5. PN Jakpus persilakan keputusan KYPN Jakpus menyatakan pihaknya tidak melarang KY untuk memeriksa para hakimnya selama memang ada panggilan secara resmi. PN Jakpus mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya.