MATATELINGA, Madiun: Akibat ulah nekadnya di Indonesia, warga negara asing asal Bulgaria akhirnya harus meringkuk ditahanan polisi. Pasalnya, Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun mengetahui "gerak-gerik" tersangka terhadap AN (28), warga negara Bulgaria membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.[adsese]Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan hasil penyidikan kasus tersebut diketahui tersangka dalam waktu 45 menit dapat membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp258 juta."Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta," ujar Danang saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (6/3/2023)
BACA JUGA:Ethics of Care: Parah, Proyek Lampu Jalan Rp 25 M MubazirAdapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya."Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," katanya.Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi "Maaf ATM Rusak", dikutip dari Antara.Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.