MATATELINGA, Jakarta : Dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada beberapa pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) tersebut. Berkas yang telah selesai diteliti tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.Perlu untuk diketahui, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga:Waka Poldasu Perintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan Tindak Segala Macam KejahatanMario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.[br]Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, berkas perkara untuk pelaku AG sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.Kini, berkas perkara untuk pelaku anak dibawah umur itu telah dikembalikan setelah selesai diteliti oleh tim jaksa."Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (18/03/2023)Menurut Ade, berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik."Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade.