MATATELINGA, Jakarta : Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, (12/04/2023).Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Februari, persidangan ini merupakan upaya banding Ferdy Sambo.
Lantas, berikut beberapa fakta dari persidangan tersebut, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (13/04/2023).:1. Vonis hukuman mati dianggap masih dibutuhkanBaca Juga:Pengurus PWI Sumut Dibegal, Pelaku Ancam Pakai Arit, Farianda Minta Kapoldasu Tangkap PelakuDalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo."Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
2. Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy SamboDalam persidangan pada Rabu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan kembali putusan dari PN Jaksel bulan Februari. Majelis Hakim meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J."Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.[br]
3. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman matiDengan putusan ini, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.