MATATELINGA, Jakarta : Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR, DPD dan DPRD. Dimulai dari 1 Mei hingga sampai 14 Mei 2023 pendaftaran calon wakil rakyat tersebut buka.Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya."Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tutur
Baca Juga:Saksikan R2D 88 Road Race 2023, Bobby Nasution Jajal Sirkuit Sambil Praktikkan Safety Riding“Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” tambah Hasyim.Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” jelas dia.Belum ada Caleg yang datang ke Kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat. Seperti dikutip dari Okezone, Senin, (01/05/2023).[br]Namun, terlihat para petugas KPU RI telah bersiap-siap menerima pendaftaran. Pendaftaran ini telah dibuka sejak pukul 08.00 Wib.Diketahui, KPU RI membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI atau (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 Wib sampai 24.00 Wib.