Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Erwinuddin, Pembunuh 1 Keluarga di Way Kanan Dituntut Mati

Erwinuddin, Pembunuh 1 Keluarga di Way Kanan Dituntut Mati

- Senin, 15 Mei 2023 20:07 WIB
matatelinga
MATATELINGA, Way Kanan:Erwinuddin (40),terdakwa pembunuhan secara sadis dengan korban anggota keluarga sendiri tahun 2022 lalu dihadapkan di Pengadilan Negeri Way Kanan, Lampung.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut Erwin hukumn mati. Pembacaan tuntutan hukuman mati itu disampaikan dalam persidangan yang di gelar di PN Way Kanan, Senin (15 /5/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillyanna Purba SH. MH dengan didampingi tim JPU Pidana Umum, Adam SH, Nurul SH dan Randika SH bertindak sebagai JPU Kejari Way Kanan dalam gelar persidangan kasus pembunuhan yang menghebohkan ini.

BACA JUGA: Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Erwinuddin.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati ,” kata jaksa penuntut umum Afrillyanna Purba saat membacakan tuntutan pada persidangan hari itu.

[bt]

Jaksa meyakini Erwinuddin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap anggota keluarganya sendiri yang terdiri dari kedua orang tua dan adiknya.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinuddin , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP Junto 65 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana,” kata Afrillyanna Purba yang juga Kajari Way Kanan ini.

Jaksa menegaskan adapun hal " hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), Anak Wawan berusia lima tahun dan Juwanda (Adik). “Meninggalnya korban yang juga masih keluarga terdakwa menjadi duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa.

Sebelumnya, satu keluarga yang berjumlah lima orang di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung jadi korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan itu adalah Erwinudin, salah satu anak dari korban.

Adapun identitas korban yang tewas dibunuh Erwin yakni Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), Anak Wawan berusia lima tahun dan Juwanda (Adik).

Erwin mencoba menutupi aksi kejinya itu dengan menguburkan para korban di dua lokasi berbeda. Empat korban dikuburkan dalam septic tank dan satu lagi di kebun singkong

Kepada polisi kedua tersangka itu mengaku menjalankan aksinya karena persoalan harta warisan. Erwin adalah anak kandung Zainudin. Dia diduga membunuh ayahnya sendiri karena terkait harta warisan. Zainudin sendiri diketahui sudah menikah lagi dengan Siti Komariah, korban lain yang ditemukan dalam septic tank.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

SMAN 1 Berastagi Sambut Program Jaksa Masuk Sekolah

Nasional

Sentuhan Humanis Kejari Medan! Rayakan HUT PERSAJA ke-75 dengan Santunan Anak Yatim

Nasional

Solidaritas Sumatera Menguat, Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Pemprov Lampung untuk Korban Bencana

Nasional

Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri Siregar Jadi Kajati Bengkulu

Nasional

Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

Nasional

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027