MATATELINGA,Lubuklinggau: Tersangka penggelapan dan pengerusakan sepeda motor bernama M Ilham (33), warga RT 02, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap PolisiPasalnya, sepeda motor yang digelapkannya dan dirusak tersngka tidak lain merupakan milik kakak iparnya, bernama Nelly (30), warga RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II."Ilham ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," sebut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
BACA LAGI:Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumut, Masyarakat Semakin Kenal KemenkumhamPenggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban."Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan menyuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.[br]Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan ingin meminjam dulu motor tersebut. Saat itu, korban Nelly mengatakan agar motor itu tak usah dibawa.Namun, pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000. Korban lalu melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti."Tersangka merupakan residivis kambuhan tercatat sudah 2 kali dan pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus KDRT terhadap istrinya (menyebabkan istrinya patah kaki)," ujarnya.Selain itu hasil pemeriksaan, tersangka pernah menggelapkan surat tanah milik keluarga, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya. Tak hanya itu, tersangka sering membuat keonaran di kampungnya."Diduga akibat sakau sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu," katanya.Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.Polisi kemudian menangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya.Selain itu, polisi menemukan barang bukti motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban, dikutip dari Okezone.