MATATELINGA, Jakarta: Sebagai informasi, Mahfud MD tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menemui eksil peristiwa 1965 di beberapa negara di Eropa, di antaranya adalah Amsterdam dan Ceko."Nah ini perintah presiden kedatangan saya ke sini, kok bersama Menkumham? Iya karena ini disusun dengan Inpres di mana ada 19 menteri dan kepala lembaga harus ikut, sehingga kita berbagi-bagi nantinya, ada yang ke Praha ada yang ke Swiss ada yang ke Jenewa dan sebagainya dan sebagainya. Kita berbagi," katanya."Hari ini saya bersama bapak Menkumham untuk menjelaskan apa sih yang bisa diberikan oleh negara kepada orang yang pernah atau yang telah menjadi korban ini tapi sekarang belum mendapat penyelesaian Yudisial," sambungnya.
BACA JUGA:Muscab Ke-9 PCM Helvetia: Eka Putra Zakran Memimpin Muhammadiyah Melayani, Melindungi dan MengayomiMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menemui para eksil korban peristiwa 1965 di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023).Pada kunjungannya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna Laoly itu, Mahfud MD mengatakan kepada para eksil pemerintah telah berkomitmen untuk memulihkan hak korban sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).[br]"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban, ini yang kita lakukan sekarang ketemu di Amsterdam ini, sekarang kami ketemu di Amsterdam ini untuk melakukan pemulihan hak korban yang masih ada, secara adil dan bijaksana tanpa mengesampingkan penyelesaian yudisial," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di KBRI Den Haag.[br]Mahfud menjelaskan, langkah tersebut diambil pemerintah untuk memberikan hak para eksil korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, tanpa mengabaikan proses yudisial. Pemerintah akan terus melakukan pemulihan kepada para korban melalui penyelesaian non yudisial, tanpa mengesampingkan proses hukum.Bahkan, ia berkali-kali mengatakan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa pemerintah tidak akan menghalangi, justru membantu agar pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat selesai melalui jalur yudisial.Tentunya, kata Mahfud, sesuai dengan kapasitas pemerintah, yakni tidak mengintervensi lembaga penegak hukum."Berkali-kali saya katakan kepada Komnas HAM, silakan selesaikan yang Yudisial, kita tidak akan menghalangi kita akan membantu sejauh kita bisa melakukannya," sebutnya dikutip dari Okzone.