MATATELINGA, Makasar: Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda FN, diambil setelah menjalani sidang etik secara tertutup di lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (24/10/2023).Sidang etik itu digelar secara maraton yang dimulai pagi hingga sore dan menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda Fauzan yakni, Kompol Muhdar."Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ujar Kabid Propam Polda Sulsel,BACA JUGA:
Diskomifo Sumut dan Humas KPK RI Kerja Sama Diseminasi AntikorupsiZulham menguraikan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Fauzan yakni Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian Pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022.Bripda Fauzan dinilai telah berbohong dan melakukan pelanggaran fatal karena melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi berupa pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota Polri.[br]Bahkan, Bripda Fauzan pernah memaksa mantan pacarnya itu melayani nafsu seksualnya di rumah dinas atasannya saat sedang cuti. "Ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sebutnya.Bripda FN juga tidak ada itikad baik kepada korban dan keluarganya. "Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ucapnya.[adsenseMeski dipecat, namun diketahui Bripda FN melayangkan banding. Mengomentari ihwal tersebut, Zulham mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.Bripda FN (23), anggota Polda Sulsel yang sebelumnya dilaporkan memerkosa hingga memaksa mantan pacarnya R (23) melakukan aborsi.