MATATELINGA, Bungo : Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fadhila Maya Sari,SH,M.Kn didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum perkara tindak pidana yang penuntutan perkaranya diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya Kajari Bungo melalui Kajati Jambi melakukan ekspose perkara kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta para Kasubdit, Rabu (15/11/2023).Menurut Kasi Intel Kejari Bungo, Aben Situmorang saat dikonfirmasi wartawan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara penganiayaan dengan tersangka An. Boy Saputra Als Boy Bin Borry S yang melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai dan tidak ada lagi dendam diantara keduanya. Perdamaian ini juga telah membuka ruang yang sah bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan bahwa alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidaha, kerugaian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000, hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun."Tersangka dan korban sudah berdamai serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian serta keluarga dari kedua belah pihak. Perdamaian telah menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.