MATATELINGA, Jakarta : Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/tim-dvi-polda-sumut-temukan-data-10-korban-longsor-humbahasKemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri danDirektorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani pada Selasa (05/12/2023).Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin' by Mandiri untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.“Kerjasama ini juga menjawab 2 dari 4 tugas yang diberikan Presidenpada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.Pada acara penandatanganan PKS bersama DirekturUtama Bank Mandiri, DarmawanJunaidi pada Selasa (05/12/2023) di Mandiri Club, Jakarta Selatan.[br]Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalamjangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin byMandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.Pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.