MATATELINGA, Jakarta: Sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka adalahMereka terlibat 'lobi-lobi' dengan partai politik (parpol) di Indonesia, soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres), hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro."Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Jumat (1/3/2024).BACA JUGA:
Sebanyak 21 Rekapitulasi Nasional di Umumkan KPU Pusat ,Ini HasinyaLanjut Djuhandhani, ketujuh tersangka PPLNKuala Lumpur tersebut belum dirinci identitasnya. Namun, dia menjelaskan, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih."Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ucapnya, dikutip dari Okezone.[br]Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.Adapun Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.Kemudian, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sesuai Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta dalam proses penyidikan.