Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ninik Rahayu : Wartawan Wajib UKW dan Perusahaan PERS Harus Terdaftar di Dewan Pers

Ninik Rahayu : Wartawan Wajib UKW dan Perusahaan PERS Harus Terdaftar di Dewan Pers

Redaksi - Selasa, 09 April 2024 08:11 WIB
Matatelinga.com
Ketua Dewan Pers

MATATELINGA, Jakarta ::Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Nasional/wartawan-tak-harus-ukw-dan--perusahaan-pers-tiak-wajib-terdaftar-di-dewan-pers--

Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang

tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satukesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. Demikian tanggapan ini bila diperlukan.

Dalam kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah.

[br]

Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaranperusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi

adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers. Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut.

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasitidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat

mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiapperusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesiadan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebutsebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lainmendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak

bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaantugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan persnasional.

3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya,perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi(didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentangpendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Perstidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:

- Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.

- Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.

- Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.

- Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

[br]

Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwaperusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagaisalah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaanpers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidakmemenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikanpenghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencaritambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawantidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilanwartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahanpenghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan

karya jurnalistik yang berkualitas.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/berita-aceh/ratusan-wisatawan-mancanegara-singgahi-kota-sabang--momentum-lebaran-idul-fitri-1445-hijriah

Sebelumnya muncul pemberitaan bahwa Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24), yang ternyata tanpa konfirmasi.

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan, Bahas Kolaborasi Pemberitaan dan Peluang Bisnis

Nasional

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

Nasional

Jelang Pembukaan MTQ Ke-40 Sumut, Pj Sekdaprov Pastikan Seluruh Venue Siap Digunakan

Nasional

Bobby Nasution Harapkan MTQ ke-40 Sumut Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan

Nasional

Fakta Persidangan Ungkap Peran Jokowi dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT

Nasional

Rapat Persiapan Monitoring Kelurahan Tertib Administrasi PKK Sumut di Pemko Siantar