MATATELINGA, Dobo - Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH,MH, Senin (22/7/2024) menyampaikan bahwa Kejari Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total Rp Rp 2.396.065.017,04 dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).Selanjutnya, lanjut Sumanggar Siagian terhadap barang bukti uang pengembalian kerugian negara tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.
Secara rinci, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 perkara tindak pidana korupsi yang berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu dari perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 dimana Terpidana Wandry Angker mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.626.777.552,04.Kemudian, perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600, perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2019 Terpidana Drs. Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 661.892.365,00.
Selanjutnya, kata Sumanggar dari perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000."Total dari lima perkara ini, Kejari Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.396.065.017,04," tandas Sumanggar.