Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum, Klaim Zulmansyah Sekedang Ngawur

PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum, Klaim Zulmansyah Sekedang Ngawur

Redaksi - Jumat, 09 Agustus 2024 19:16 WIB
Matatelinga.com

MATATELINGA,Jakarta : Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI. Penegasan ini disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. "Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah," ujar Harris Sadikin pada Jumat, 9 Agustus.

Harris menambahkan bahwa kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Tidak ada dasar yang kuat untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa melalui prosedur yang benar," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menjelaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang�"yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya�"tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum. "Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," kata HMU Kurniadi.

[br]

HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. “Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," jelas HMU Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI. "Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tambah HMU Kurniadi.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Ketua PWI Sumut Tinjau Langsung Pelayanan dan Kebersihan di Kantor Imigrasi Belawan

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

PWI Pusat Berduka, Wartawan Senior H.Diapari Sibatangkayu Wafat

Nasional

Komitmen Dukung Kinerja APH, Ahkmad Munir Ingatkan Anggota PWI Jangan Terlibat Lindungi Narkoba dan Judi

Nasional

Pererat Sinergitas, Kakanim Imigrasi Belawan Hadiri Family Gathering PWI Sumut di Langkat