Matatelinga - Jakarta, Tidak akan diperhitungkan oleh Fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai parlemen dengan membentuk DPR tandingan yang dibuat oleh Fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH. Pasalnya, KMP menilai DPR tandingan adalah ilegal dan tidak berkekuatan hukum. Sedangkan pimpinan DPR yang dipimpin Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan punya kekuatan hukum."Keberadaan DPR tandingan diprediksi tidak akan berlangsung lama," kata peneliti senior Founding Fathers House (FFH), Dian Permata lewat pesan singkat dilansir Inilah.com, Minggu (2/11/2014)Menurut dia, dibentuknya DPR tandingan adalah cara KIH untuk posisi tawar dengan KMP. Namun, ia menyayangkan cara yang dilakukan KIH kurang tepat. Bahkan bisa dibilang meleset."(bagaikan) gayung tidak bersambut. KIH harus mencoba mencari exit strategy. Bisa saja melakukan pendekatan atau lobi-lobi dengan partai-partai dengan yang tergabung dengan KMP," ujar dia.Dalam kesempatan itu, ia berharap sedianya lobi-lobi dilakukan oleh KIH. Caranya adalah PDI Perjuangan dalam melakukan dialog politiknya tidak menggunakan pendekatan sebagai partai pemenang Pileg 2014. "Tetapi sebagai mitra partai di DPR," kata Dian.(Mt)