MATATELINGA, Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memutus bebas Sdr. Sorbatua Siallagan terkait kasus pengaduan PT TPL kepada Polres Simalungun dengan tuduhan pembukaan lahan tanpa izin.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jpn-kejari-gunungsitoli-sampaikan-jawaban-atas-gugatan-paslon-nomor-1-kb-dan-yl-terkait-keputusan-kpu-kota-gunungsitoli
Dalam pemberian pendapat HAM (amicus curiae) pada proses pemeriksaan perkara dimaksud, Komnas HAM RI menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat yang bersengketa dengan PT TPL, pada dasarnya memiliki landasan perlindungan hukum dan hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, UU HAM, dan aturan perundangundangan lainnya.
Perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat masih sangatminim dan berdampak pada ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi penikmatan terhadap hak asasi manusia terhadap kelompok masyarakat hukum adat dari segala bentuk pemiskinan struktural dan perlakuan diskriminatif lainnya, terutama terkait pengakuan dan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup dan eksistensi masyarakat hukum adat.
[br]
Upaya-upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat hukum adat dan pembela hak asasi masyarakat hukum adat merupakan bentuk intimidasi dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM masyarakat hukum adat.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh Sdr. Syamsul Bahri, S.H., M.H, dan Hakim Anggota Sdr. Dr. Longser Sormin, S.H., M.H., serta Sdr. Tumpal Sagala, S.H., M.H., merupakan pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM, khususnya pembela HAM masyarakat hukum adat di kemudian hari. Kredibilitas dan profesionalitas Majelis Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara, terutama kasus kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat, merupakan bentuk implementasi kebijakan Anti-SLAPP yang efektif dan
berkeadilan terhadap kelompok marginal rentan. Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya-upaya perlindungan lingkungan
hidup yang berkelanjutan sebagai bagian dari pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara wajib menghormati dan melindungi hak
masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam melalui percepatan pengakuan hak masyarakat hukum adat dengan mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan masyarakat hukum ad