MATATELINGA, Jakarta : Berhasil menindak tegas para mafia tanah di Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memperoleh pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) pada acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (14/11/2024). Menurut Kajati Sulsel Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam siaran persnya, Jumat (15/11/2024) bahwa pemberian penghargaan skala Nasional berupa pin emas ini diberikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Kajati Sulsel Agus Salim yang dinilai berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.
Selain Kajati Sulsel, kata Soetarmi ada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya di Indonesia yang mendapat penghargaan serupa. Penghargaan pin emas juga diberikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN/ATR di 21 Provinsi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, pemberian pin emas ini sebagai wujud apresiasi atas ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani konflik pertanahan, terutama memberantas mafia tanah yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. "Terimakasih atas dukungan semua pihak dalam melakukan deteksi dini atau early warning system. Jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," kata Nusron Wahid dalam sambutannya.
Nusron menjelaskan jangan sampai konflik pertanahan ini bisa mengganggu stabilitas politik dan ekonomi yang sudah kondusif. Bagian internal Kementerian ATR/BPN banyak yang menunggangi kasus mafia tanah. "Sekitar 60 persen pelakunya berasal dari orang dalam (ordal). “Sisanya 30 persen lainnya adalah komponen pemborong tanah dan 10 persen sisanya dari variabel pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), hingga makelar,” tandasnya.