Matatelinga - Jakarta, Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap WNI yang memiliki agama diluar enam agama yang diakui pemerintah, boleh mengosongkan kolom agamanya di KTP.Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan Indonesia bukan negara agama. Namun, pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.Dia menambahkan, jika identitas agama dihapus, maka akan timbul masalah perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama sesuai keyakinan."Penghapusan identitas agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) dikhawatirkan akan berdampak pada upaya liberalisasi dalam semua sektor kehidupan," kata Saleh saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11/2014).Dia menambahkan, jika upaya liberalisasi itu terjadi, maka bagi mereka yang tidak beragama akan dengan mudah mengembangkan ajaran-ajarannya."Tidak tertutup kemungkinan, suatu hari nanti Indonesia tidak lagi mempedulikan aspek religiusitas dan spiritualitas warga negara," tandasnya.(Mt/Inc)