MATATELINGA, Jakarta: Penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan bernama inisial I alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka.Pasalnya, pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kabarnya diketahui memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. Hal itu berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
BACA JUGA:Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Tahap Rekapitulasi Suara Tingkat KecamatanSementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Di situ lah pemerkosaan terjadi"Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," sebutnya.