Matatelinga - Jakarta, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menegaskan pada prinsipnya, nanti Rapat Paripurna Dewan tak bisa memutuskan siapa yang memimpin AKD."Karena itu adalah hak independent penuh dari AKD sendiri," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).Menurutnya juga komposisi dari pimpinan komisi yang sekarang tidak dapat dirubah. Dimana itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku."Karena undang-undangnya tidak memungkinkan perombakan," katanya.Meski begitu Fahri menegaskan, masih ada kesempatan untuk KIH mendapatkan posisi ketua. Karena ada beberapa AKD belum ada ketuanya. Namun, dia tidak merinci siapa orang dari KIH yang akan menduduki posisi ketua."Yang penting sekali lagi musyawarah mufakat," tegasnya.Meski sudah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) diperkirakan akan mendapat sekitar 21 kursi unsur pimpinan komisi. Namun, belum KIH belum dipastikan dapat posisi ketua beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) itu.Seperti diketahui, Koordinator KMP Idrus Marham berjanji akan memberikan kursi pada KIH di dalam unsur pimpinan komisi. Direncanakan KIH akan mendapatkan 21 kursi unsur pimpinan komisi dari seluruh komisi yang ada.(Mt/Inc)