Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penyelamatan Jokowi di Revisi UU MD3?
KIH vs KMP

Penyelamatan Jokowi di Revisi UU MD3?

Admin - Kamis, 13 November 2014 08:26 WIB
google
Presiden Joko Widodo Ilustrasi
Matatelinga - Jakarta, Salah satu cara rekonsiliasi tersebut dengan merevisi UU Np 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Namun diam-diam ada agenda terselubung dalam revisi ini. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah sepakat mengakhiri polemik di internal DPR. Benarkah?Sidang Paripurna DPR Kamis (13/11/2014) ini menjadi momentum rekonsiliasi dua kekuatan di DPR, antara KIH dan KMP. Fraksi-fraksi yang tergabung dalam KIH bakal mendaftarkan anggotanya untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD)."Hari ini Alhamdulillah tidak ada lagi hal-hal yang krusial, masing-masing sudah sampai pada titik temu yang akan akan kita bahas dalam waktu satu hari ini," ujar Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa saat usai pertemuan dengan delegasi dari KIH dan KMP di kediaman Hatta, Jakarta, Rbau (12/11/2014).Di samping itu, secara teknis juga disepakati adanya distribusi pimpinan alat kelengkapan dewan sebanyak 21 kursi kepada fraksi-fraksi yang tergabung di KIH. Salah satu medium untuk merealisasikan rencana tersebut satu-satunya cara yang dilakukan dengan mengubah sejumlah ketentuan di UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Tata Tertib DPR. "Tentu saja kalau kita berbicara 21 (pimpinan AKD), tentu nanti ada beberapa hal yang diperbaiki dalam MD3 kita," tambah Hatta.Terkait substansi perubahan UU MD3, salah satu yang terkait erat dengan kesepakatan antara KIH dan KMP yakni terkait dengan jumlah komposisi pimpinan komisi. Dalam UU No 17 Tahun 2014 ini, komposisi pimpinan komisi terdiri dari satu (1) ketua dan tiga (3) wakil ketua.Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (2) disebutkan "Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat".Selain pasal tersebut yang bakal diubah, informasi yang beredar di Parlemen, Koalisi Indoensia Hebat (KIH) juga menyiapkan perubahan di pasal lain yang tidak tercantum dalam kesepakatan antara KMP dan KIH. Revisi tersebut terkait dengan mengamankan posisi pemerintahan Jokowi.Pasal yang dimaksud terletak di Pasal 98 ayat (6) yang isinya terkait dengan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan dalam kesimpulan rapat kerja (raker) atau rapat gabungan (ragab) antara DPR dan pemerintah. KIH berpandangan, pasal tersebut bakal menyandera kerja eksekutif. Padahal, saat ini sistem ketatanegeraan di Indonesia menganut sistem presidensial.Pasal yang dimaksud berbunyi " Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah."Agenda perubahan pasal lainnya di luar kesepakatan antara KIH dan KMP justru berpotensi akan menyebabkan operasional kesepakatan antar kedua belah pihak bakal buntu di tengah jalan.Sikap protektif fraksi pendukung pemerintah terhadap pemerintahan Jokowi memang muncul sejak pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2014 lalu. Isu penjegalan pelantikan Jokowi, salah satu isu yang dimunculkan dari partai pendukung Jokowi. Kenyataannya, kekhawatiran itu tidak pernah muncul.(Mt/Inc)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Yukihiro Nabae Asal Jepang Tewas di Gerbang Tol Karawang Barat

Nasional

Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu Sampaikan Doa dan Harapan Kepada Bupati / Wakil Bupati Terpilih

Nasional

PLN Berhasil Pulihkan 100% Pasokan Listrik Kamis Dinihari di Sumatera Utara

Nasional

Ini 4 DPD RI Asal Sumatera Utara

Nasional

"Musorkab" Koni Asahan Digelar, Haris Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Nasional

Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE.,SH,. MM., MH Terpilih Menjadi Ketua IKA FEB UISU