Matatelinga - Jakarta, Dalam menyikapi revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dn DPRD, koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indoensia Hebat (KIH) menyepakati beberapan poin damai. Kedua belah pihak menjamin tidak akan ada lagi perdebatan seputar UU MD3. Hal ini terungkap usai pertemuan juru runding KIH Pramono Anung dan Olly Dondokambey bersama Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan koordinator KMP Idrus Marham di kediaman Hatta, bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan."Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangai Senin. Selasa kita mulai efektif bekerja," kata juru runding KIH Pramono Anung, Sabtu (15/11/2014).Politikus senior PDIP ini menambahkan, permintaan KIH menghapus pasal hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat pada pasal 98 dan 74 adalah permintaan terakhir pihaknya. Untuk itu dirinya akan segera mengomunikasikan hal tersebut ke partai-partai yang tergabung dalam KIH."Kita memerlukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berbeda," ujarnya.Seperti diketahui, KMP-KIH akhirnya sepakat merevisi pasal 98 dan 74 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pada pasal 98 akan direvisi ayat 7 dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara pasal 98 ayat 6, tidak mengalami perubahan.Pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194 hingga pasal 227.(Mt/Inc)