MATATELINGA, Bakasi: Lima orang anggota ormas Laskar Merah Putih yang viral mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, langsung diamankan Polres Metro Bekasi dan menetapkan tersangka. Kelima anggota ormas yang ditetapkan tersangka berinisial KH, I, AS, R, dan YM."Kelima anggota ormas ini ditetapkan tersangka dipersangkakan pasal 335 KUHP dan saat ini sudah kami lakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada wartawan,Sabtu (22/3/2025).BACA JUGA:
921 Gram Ganja Gagal Beredar di Tebingtinggi, Penjualnya Keburu DitangkapLanjut Seno, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang melakukan aksi anarkis di Kantor Dinkes Bekasi pada Selasa (18/3).