Matatelinga - Jakarta, Sampai saat ini Suryadharma Ali (SDA) selaku tersangka belum diperiksa penyidik. Sudah puluhan saksi diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Lalu kapan bekas menteri agama itu akan diperiksa atau dilakukan penahanan? Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, masih ada beberapa saksi dan dokumen yang harus dikejar penyidik.Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Menurut dia, penyidik memerlukan keyakinan yang kuat untuk memeriksa pelaku utama korupsi."Ini termasuk salah satu strategi penyidikan," kata Priharsa melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (23/11/2014) malam.Menurut dia, pihaknya ingin segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Namun, dalam perjalannya kasus ini terus mengalami perkembangan yang menunjukkan adanya bukti-bukti baru.Seperti KPK menduga ada tidak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. Dengan alasan itulah KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."Hingga saat ini, penyidik menganggap yang dibutuhkan adalah melakukan konfirmasi kepada sejumlah saksi terlebih dulu," ujar dia.Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan SDA saat menjabat sebagai menteri agama sebagai tersangka. SDA diduga menyalahguna kan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji.Atas perbuatannya SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.(Mt/Inc)