Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kajati Sulsel Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Keadilan Restoratif

- Selasa, 29 April 2025 19:28 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kejati Sulsel menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Parepare dan Kejari Luwu Timur di Aula Kejati Sulsel, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Senin (28/4/2025).

MATATELINGA, Makassar : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Parepare dan Kejari Luwu Timur di Aula Kejati Sulsel, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Senin (28/4/2025).Kajati Sulsel Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan bahwa kegiatan ekspose juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, Kajari Luwu Timur, para Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Lebih lanjut Soetarmi menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan disetujui berasal dari Kejari Parepare dengan Tersangka atas nama Usman Alimuddin alias Usman bin Alimuddin (35 tahun) melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hidayatullah (28 tahun).Perkara kedua berasal dari Kejari Luwu Timur atas nama tersangka Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47 tahun).Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare dan Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan membebaskan tersangka.“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan bahwa esensi dari perkara ini adalah bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, mau menyampaikan permohonan maaf dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbutannya. Artinya, antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai dan mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Wisuda 360 SLT Bupati; Semangat Belajar Tidak Pernah Dibatasi Oleh Usia

Nasional

Pemkab Aceh Selatan dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Nasional

Early Warning dari Desa! Imigrasi Cirebon Bentuk 39 Desa Binaan Cegah TPPO

Nasional

Wamenkes RI Tinjau Skrining TBC di Simalungun, Polres Kawal Ketat Kunjungan Kerja

Nasional

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60 Persen

Nasional

Suami Isteri di Labuhan Batu Kembali Bersatu, Kejati Sumut Kembali Menebar Kasih, Merajut Harmoni