MATATELINGA, Jakarta: Terkait kisruh empat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, Pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut, dikatakan Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande.[adense]Kedua provinsi itu saat ini bersengketa kepemilikan empat pulau tersebut, terutama setelah Pemprov Aceh menolak hasil verifikasi terbaru Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah Sebagai Sumber Energi"Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” kata Agustina dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/6/2025).Dia kemudian mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” sambung dia.
BACA JUGA: