MATATELINGA, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan (Satgas Percepatan Investasi Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan" di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini secara khusus menyoroti sektor pertambangan, khusus pengelolaan tambang yang melibatkan perusahaan patungan (joint venture corporation / JVC) antara BUMD dan swasta. Di mana dalam pengelolaannya bisa memberikan kontribusi yang lebih berpihak kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan, memimpin jalannya FGD'.Agus Salim berkomitmen untuk memastikan investasi berjalan lancar, sesuai aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Ide pembentukan Satgas ini sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wapres Gibran yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, menekankan pentingnya mendorong investasi," kata Agus Salim.
Baca Juga: Perum Bulog Gandeng JPN Kejati Sulsel Untuk Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras di Sulawesi Selatan Kajati Sulsel juga menggarisbawahi relevansi Satgas dengan visi nasional. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi
FGD yang menampilkan
Kajati Sulsel Agus Salim dan Sekda Sulsel Jufri Rahman sebagai pemateri.
Materi yang disampaikan oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, menguraikan peran Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam percepatan dan pengamanan investasi.
Kajati Sulsel menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi (tusi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan mem-backup perjanjian kerja sama, khususnya BUMD, agar terbebas dari fraud.