MATATELINGA, DEPOK-Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Suwandi, ST menyampaikan bahwa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah lama. Kerjasama antara lain berupa pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pekerjaan-pekerjaan yang rutin dikerjakan setiap tahun.
"Tapi, setelah ada beberapa pekerjaan yang ditetapkan sebagai proyek strategis daerah, kami ada juga pengawalan dari intelijen Kejari Depok . Tahun ini ada 4 lokasi yang masuk dalam proyek strategis daerah untuk SMP Negeri 3, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), kemudian untuk rehab Stadion Mahakam dan satu lagi untuk masjid lanjutan Masjid Jatijajar. Itu kita mendapat pengawalan dari intelijen," paparnya.
Menurut Suwandi, manfaat dirasakan sangat-sangat besar karena Kejaksaan sangat membantu dalam proses terlaksananya pekerjaan terutama dalam pengawasan baik secara administrasi maupun di lapangan.
"Personil dari Kejaksaan sudah dilibatkan dari awal, mulai dari PCM (Pra Construction Meeting) atau rapat persiapan awal pekerjaan. Jaksa sudah kami undang untuk duduk bersama dalam persiapan memulai pelaksanaan pekerjaan. Kemudian, pada saat pelaksanaan, kami juga mengundang mereka untuk visit ke lapangan sambil kami memberikan laporan rutin tiap progres setiap minggunya. Hal ini dilakukan untuk memantau progres pekerjaan dan memberikan pendampingan atau pengawalan yang efektif," kata Suwandi.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tandatangani MoU dengan 168 Kepala Desa se-Kabupaten Nias Dalam pelaksanaan di lapangan, jelas Suwandi, kerjasama dengan Kejaksaan juga disampaikan kepada pihak ketiga. "Pekerjaan tersebut diawasi dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Dengan demikian, teman-teman di lapangan semakin serius dalam bekerja dan kualitas pekerjaan juga meningkat," tambahnya.
Jika ada pekerjaan yang progresnya lambat, lanjutnya,akan diundang ke Kejaksaan untuk membicarakan percepatan pekerjaan. "Kami juga meminta pihak ketiga untuk memperbaiki kinerja mereka dan memberikan penekanan-penekanan jika diperlukan," katanya.
Pihak Kejaksaan memantau pekerjaan secara administrasi dan lapangan untuk memastikan tidak ada unsur kerugian negara. "Dokumen-dokumen yang ada juga sudah dipegang dari awal, mulai dari kontrak, gambar, dan RAB, untuk dilakukan kroscek," kata Suwandi.