MATATELINGA, Jakarta - Sepanjang paruh pertama tahun ini, Dewan Pers menerima lonjakan pengaduan publik terkait pemberitaan media. Dari Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 625 laporan, menjadikannya yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyebut tren peningkatan ini sebagai indikasi dua hal penting, meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya atas informasi, serta masih lemahnya kepatuhan media terhadap etika jurnalistik, khususnya di platform digital.
"Ini menunjukkan tantangan besar di media daring, terutama di daerah, dalam menegakkan standar etik," ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Media Daerah Disorot
Baca Juga: Kongres PWI 2025 Siap Digelar, Syarat Ketum dan DPT Ditetapkan Sebagian besar pengaduan datang dari pemberitaan media daring lokal yang dinilai melanggar kode etik, terutama dalam hal ketidakberimbangan dan minimnya verifikasi informasi. Fenomena ini mencerminkan maraknya media baru yang tumbuh tanpa diiringi peningkatan kualitas wartawan.
"Banyak media tidak mematuhi kaidah jurnalistik dan tidak memahami prosedur produksi konten berita," tambahnya.
Juni Jadi Puncak Laporan