MATATELINGA, Jakarta: Penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang disebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI, sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Ha tersebut dikatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, berdasarkan pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI ST.
Baca Juga: Rahmaddian Shah Minta Dana CSR Pelindo Bantu Pendidikan Anak-anak Medan Utara "Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.