MATATELINGA, Jakarta: Terkait ramainya meme dan parodi di media social pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang tanah terlantar yang akan disita negara, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyorotinya. Khozin menilai, pernyataan tersebut justru meresahkan masyarakat dan perlu diluruskan.
Kebijakan penertiban tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Khozin merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, maupun hak pengelolaan.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Humas Kementerian ATR/BPN, Diduga Api dari Laptop "Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah telantar yang juga menyasar tanah hak milik sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021," kata Khozin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).