MATATELINGA, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit user terminal Navayo International AG di lingkungan Kementerian Pertahanan RI senilai Rp 306 Miliar.
"Mengadili satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara termohon praperadilan dari Pemohon, dua menyatakan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul Affandi hakim tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Hakim juga mengatakan bahwa pada saat terkadi tindak pidana pada saat pemohon sebagai prajurit TNI aktif walaupun saat praperadilan ini diajukan pemohon sebagai purnawirawan TNI.
"Oleh karena itu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan adalah pengadilan militer," ujar hakim.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Leonardi Terkait Satelit Kemhan Digelar Hari Ini Diketahui
Praperadilan ini sendiri menjadi alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir.
Leonardi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Militer.
"Kami tegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara satelit slot orbit 123° BT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta persidangan dan keterangan ahli memperlihatkan dengan jelas: tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur delik korupsi yang terpenuhi," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi.
Ia menyebutkan bahwa tagihan penyedia tidak diakui pemerintah karena tidak memenuhi kontrak.