MATATELINGA, Dobo : Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, di momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) menetapkan 1 orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, SH,MH menyampaikan 1 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara ini, lanjut Sumanggar Siagian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 12 Februari 2024 atas nama WA, perkara tersebut telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun terhadap orang yang telah terbukti sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penuntutan dalam persidangan di pengadilan.
"Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019, yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan (made pleger) yaitu menyetujui Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan; membiarkan sebagian atau seluruh tenaga kerja yang bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi dan sertifikasi yang didaftarkan dalam persyaratan kontrak, akan tetapi hanya menggunakan tukang-tukang lokal saja," paparnya.
Baca Juga: Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa Pasar Baru Kemudian, kata mantan Koordinator Kejati Kalbar ini tersangka juga menyetujui Addendum Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan padahal tidak memenuhi syarat; menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 72,275% dan Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 91.105% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan bahwa pada tanggal 08 Januari 2020 lalu, tersangka juga menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 100% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan, dimana pekerjaan pun baru benar-benar selesai 100% antara bulan Mei - Juni 2020; menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: tertanggal 20 Februari 2020 padahal serah terima pekerjaan baru dilaksanakan dan ditandatangani setidak-tidaknya sekitar bulan Mei atau Juni pada tahun 2020; Terhadap kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, hanya menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia hanya selama 8 hari keterlambatan atau sebesar Rp 52.661.193,00 dimana perhitungan denda tersebut tidak sesuai dengan sanksi denda per lama hari keterlambatan yang sebenarnya.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp1.626.777.552,04 dan seluruhnya kerugian negara tersebut telah dipulihkan," tandasnya.