MATATELINGA, Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi/non litigasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perangkat Desa Mamuju Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mamuju Tengah yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan estimasi Rp78,054,654.
Kegiatan mediasi dan sosialisasi terkait Kepatuhan Aparat Desa terhadap BPJS Ketenagakerjaan digelar di Hotel Amalia, Dusun Benteng, Kec. Tobadak, Selasa (16/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kejari Mamuju Aben BM Situmorang, SH,MH (Kasi Datun Kejari Mamuju) juga menyampaikan materi tentang Perlindungan Sosial & Kepastian Hukum bagi Perangkat Desa.
Selain Aben BM Situmorang, narasumber lainnya pada kegiatan tersebut adalah Kadis PMD Kabupaten Mamuju Tengah, H. Dzulkifli Ramli, S.IP, MSi, MM dan Tim Pemeriksa dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat, Billy Lukman, SH.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, RS PHCM Jalin Sinergitas dengan PWI Sumut Menurut Kasi
Datun Kejari Mamuju Aben BM Situmorang, kegiatan mediasi tersebut
sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Mamuju memohon bantuan Kejaksaan Negeri Mamuju melalui pendampingan hukum lainnya (Mediasi/Non-Litigasi/lain-lain) terkait penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kita sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Mamuju untuk memediasi para perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah agar mematuhi UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Aben BM Situmorang.