MATATELINGA, Makassar : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Tana Toraja di Kejati Sulsel, Senin (29/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Tana Toraja, Frendra, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Tana Toraja.
Kejari Tana Toraja mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka HO (18 tahun) terhadap PS (18 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di kantin SMK Negeri 3 Tana Toraja. Tersangka HO memukul korban PS sebanyak dua kali di wajah menggunakan kepalan tangan karena emosi mengingat kejadian satu hari sebelumnya di jalan raya. Di mana saat itu, tersangka hampir menambarak sepeda motor korban yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Istri Rahmadi Desak Kapolda Sumut Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami Korban mengalami luka pada mata kiri, termasuk luka lecet dan pembengkakan pada kelopak mata dan konjungtiva, yang disimpulkan sebagai trauma tumpul berdasarkan Hasil Visum et Repertum (VeR). Korban sempat dirawat inap selama empat hari di RSUD Lakipadada.
Penghentian penuntutan melalui RJ dapat dilakukan karena terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
- Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun: Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.