Matatelinga, Seorang perempuan berinisial HS di Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjual sejumlah perempuan di bawah umur yang masih perawan kepada pria hidung belang. Hasil penyelidikan terungkap pelanggan tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai penjual buah hingga pejabat.“Iya ada satu pejabat PNS (pegawai negeri sipil) Pemkot Bandung yang menjadi pelanggan HS,” beber Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Jumat (12/12/2014).Saat ini, kata Ngajib, pihaknya telah memanggil oknum PNS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, hasil penyelidikan, oknum tersebut melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara dipaksa.“Oknum tersebut kami periksa karena melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur. Selain itu, dia juga melakukan paksaan dengan memberikan minuman keras terhadap korban sebelum bersetubuh,” jelasnya.Oknum itu terbukti melakukan persetubuhan dengan dua "perawan" yang berbeda sejak November 2014. Ia membayar Rp400 ribu kepada masing-masing perempuan muda tersebut.Sementara HS mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, selain oknum Pejabat Pemkot Bandung, konsumennya juga ada yang berasal dari kalangan biasa.“Yang sama korban terakhir itu penjual buah. Saya itu bukan menjual hanya membantu korban yang katanya cari uang buat beli buku,” katanya.Guna kepentingan penyelidikan, saat ini HS diamankan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(fit/okc)