Matatelinga - Jakarta, Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Harry Ponto, bungkam menanggapi putusan majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan TPI.
Dia hanya melambaikan tangannya ke awak media yang ingin meminta tanggapannya atas putusan BANI tersebut.
Harry pun langsung masuk ke dalam mobil Toyota Harier warna hitam dengan nopol B 8102 PP. Selain Harry, Direktur TPI Habiburokhman hadir dalam persidangan tersebut. Pria yang disapa Habib tersebut, juga langsung meninggalkan BANI usai persidangan.
Dalam putusan BANI hari ini, Tutut diwajibkan untuk membayarkan utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
(fit/okc)