MATATELINGA, Jakarta: Praktisi hukum dan aktivis kebijakan publik, Ricki Ramadhan, S.H., menepis keras tuduhan "premanisme kebijakan rollback" yang dialamatkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional. Menurutnya, kesimpulan tersebut terburu-buru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Ricki menjelaskan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan rollback (penarikan kembali/pembatalan) bukanlah bentuk kesewenang-wenangan. Sebaliknya, hal itu merupakan mekanisme pengendalian untuk memastikan ketepatan sasaran dan kepatuhan dalam penggunaan anggaran negara.
"Rollback itu bukan tindakan sewenang-wenang. Justru itu bentuk kehati-hatian pemerintah agar dana publik tersalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan,"ujar Ricki, Selasa (14/10).Ia juga mengkritik penggunaan istilah "premanisme" dalam pemberitaan, yang dinilai cenderung menyesatkan publik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.