MATATELINGA, Jakarta:Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore dituntut 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan terkait pembobolan BPR Sinar Terang milik Soedeson Tandra anggota Komisi III DPR RI di Pengadilan Negeri Bekasi.
Tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal hingga membuat Junjung Pangaribuan orangtua Joshua protes keras dan menilai proses hukum yang berlangsung jauh dari rasa keadilan pada 6 Oktober 2025 di PN Bekasi.
"Tentu kami keberatan dan ini kriminalisasi. Tuntutan Jaksa tidak logis dan jauh dari fakta kalau Joshua sebatas pegawai marketing di BPR yang tugasnya mencari nasabah menjalankan perintah atasan. Tidak adil hukum itu, kami marah tuntutan denda hingga 10 miliar," kata Junjung yang dihubungi via seluler, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Zakiyuddin Dampingi Menteri PKP Tinjau Rusunawa Seruwai Junjung mengatakan kalau pihak keluarga telah mencoba menghubungi Soedeson Tandra untuk meminta perlindungan hukum karena dia berada di komisi III DPR RI yang memiliki peran penting untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Namun pintu perdamaian dari anggota DPR RI tersebut sudah tertutup. Pihak keluarga pun tak bisa menemui pemilik BPR Sinar Terang tersebut. Padahal kata sang Ayah, Joshua selama 5 tahun bekerja tidak pernah bermasalah dan pernah mendapat penghargaan sebagai karyawan terbaik BPR Sinar Terang.
Ia juga menyoroti soal jika ada pencairan kredit BPR maka ada beberapa karyawan yang terlibat dalam proses kredit sampai cairnya kredit yang terdiri dari marketing, kordinator marketing, taksasi/appraisal jaminan, analis, legal, Direktur Bisnis dan Direktur Utama.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258