Matatelinga - Jakarta, "Kalau bukan karena polisi, mungkin saya sudah mati, atau sudah over dosis karena narkoba. Saya berterima kasih kepada Polisi, yang sudah menyelamatkan hidup saya," ujar Doyok, Jumat (12/12/2014) lalu.Doyok mengaku senang begitu mendengar pernyataan Presiden Jokowi yang tak akan memberikan grasi kepada para terpidana mati narkoba. Menurutnya, itu adalah bagian dari ketegasan pemerintah untuk memberantas penyakit masyarakat yang pernah ia alami secara langsung."Saya mendukung seratus persen. Tak ada ampun bagi para bandar narkoba dan itu menjadi bagian terapi bagi mereka, para pengedar narkoba. Bagi saya, ini adalah kasus berat dan harus mendapatkan hukuman setimpal," ujarnya."Gara-gara narkoba, 40 orang setiap hari mati. Pasien narkoba, sampai saat ini juga bertambah banyak. Harapan saya, dengan adanya shock terapi, tidak memberi ampun mereka terpidana narkoba. Dan harapan saya lagi, tak ada lagi BNN karena kalau masih ada BNN, berarti narkoba masih ada," tambah Doyok.Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. "Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi saat ketika itu.Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan (para bandar narkoba) sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.Cukup Yang terakhir ini adalah pelawak Tesy. Pria bernama asli Kabul ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat."Saya berharap tak ada lagi siapapun, maupun dari kalangan artis sekalipun yang pernah bernasib seperti saya, terjerat narkoba. Kita harus bergandengan tangan, memusuhi narkoba," Doyok menegaskan.Kalau bandar besar narkoba di tangkap otomatis pengedar atau pemakai narkoba tidak akan terjerat kasus barang haram tersebut. (13/12/2014)(fit/okc)