MATATELINGA, Bekasi:Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi dinilai melakukan selundupkan pasal dalam tahap penuntutan Joshua Hadi Saputra dan Mathias Rangkore dalam kasus pembobolan BPR Sinar Terang milik Soedeson Tandra anggota komisi III DPR RI.
"Saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, terjadi penyelundupan hukum berupa penambahan pasal-pasal baru tanpa dasar penyidikan, tanpa SPDP baru, dan tanpa pemberitahuan kepada penasihat hukum terdakwa," kata Indra Gunawan, S.H penasehat hukum Joshua melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).
Indra menilai kuat dugaan terjadi jual beli pasal untuk menghukum kliennya dengan tuntutan terberat melalui Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.4 Tahun 2023 tentang Perbankan; Pasal 49 ayat (1) huruf b UU yang sama; dan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU yang sama.
Katanya, ketiga pasal ini memiliki ancaman pidana di atas 10 tahun, padahal tidak pernah muncul dalam laporan polisi, surat perintah penyelidikan, maupun penyidikan.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat Tadinya Joshua dan Mathias ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 378 jo. 372 KUHP.
"Lalu ini apa kalau bukan jual beli pasal? Ini cacat hukum, penyimpangan prosedur penyidikan dan penuntutan, serta pengabaian prinsip manajemen risiko perbankan oleh pihak BPR Sinar Terang," kata Indra.
Indra menegaskan bahwa perkara yang menjerat kedua kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari perkara perdata menjadi perkara pidana.