MATATELINGA, Bekasi:Proses persidangan terdakwa Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore di Pengadilan Negeri Bekasi dinilai cacat hukum karena penuntutan dibacakan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).
"Yang membacakan tuntutan terhadap klien kami adalah petugas yang tidak dikenal, seorang perempuan yang tidak dikenal. Ini karena orang tersebut tidak tidak ada dalam surat perintah penunjukan jaksa di kasus Joshua," kata Indra Gunawan SH kuasa hukum Joshua dan Mathias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Persidangan Joshua dan Mathias dipimpin Ketua majelis hakim Fauziah Harahap, hakim anggota Budi Purnomo dan Florensani Susana Kendenan.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang ditandatangani Nyoman Bela Putra Atmaja sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku penuntut umum.
Baca Juga: Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi! Surat penunjukan jaksa bertugas No: Print - 2130/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025 sebagai JPU yang diatur undang-undang dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana ada tiga orang, yakni masing-masing Satriya Sukmana, Fadlan Khairad Perangin-angin dan Danu Bagas Pratama.