Matatelinga - Jakarta, Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bandung telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh FS (32), seorang pria yang berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit gaib.Kasat Reskrim Polresabes Bandung, AKBP M Ngajib, menjelaskan, dalam kasus ini FS mengaku sebagai mahasiswa yang memiliki kemampuan spiritual untuk mengobati penyakit gaib.“Tersangka ini dapat nomor korban dari temannya. Kemudian tersangka melakukan pendekatan dengan korban dan berkomunikasi melalui telefon,” jelas Ngajib, Minggu (14/12/2014).Saat melakukan pendekatan tersebut, FS mengatakan jika korban telah kena guna-guna dari seseorang berupa jarum yang masuk ke dalam tubuhnya. Akhirnya, korban pun menyetujui ajakan FS untuk diobati olehnya. Setelah berkeliling kota beberapa saat, FS pun mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Stasiun Bandung dengan alasan akan memulai ritual.“Sebenarnya tersangka ini sudah membawa jarum sebelumnya. Lalu ritual dimulai dengan tersangka meraba-raba tubuh korban dan memperlihatkan jarum yang telah dibawa sebelumnya seolah sudah keluar,” bebernya.Tak sampai di situ, tersangka pun berdalih masih ada jarum yang bersarang di kemaluan korban. Namun korban menolak untuk diobati.“Tapi saat itu korban dibekap sampai tak berdaya. Hingga akhirnya persetubuhan dengan cara paksa pun terjadi,” terangnya. Usai melakukan persetubuhan, korban pun kembali diantar pulang oleh tersangka. Namun, di tengah perjalanan tersangka meninggalkan korban sendiri.Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi pun berhasil mengamankan tersangka melalui sebuah strategi penjebakan di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Sementara itu, FS yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot ini mengaku hanya mengada-ada soal kemampuan gaibnya. “Itu hanya modus saja. Sebenarnya saya bukan mahasiswa yang punya ilmu gaib. Saya hanya sopir angkot,” ucapnya.Kini FS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 286 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Fit/Okc)