MATATELINGA, Jakarta: Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tudingan ijazah palsu, penyidik Polda Metro jaya menetapkan delapan orang tersangka. Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
Masing-masing kelompok dijerat pasal berlapis, termasuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Komite Banding FIFA Resmi Menolak Banding Diajukan FAM Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yaitu Egi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.