MATATELINGA, BEKASI - Terdakwa Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore karyawan BPR Sinar Terang divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Bekasi.
Het Silaban, Ibu Joshua, tidak dapat menyembunyikan perasaan senangnya setelah anaknya, dinyatakan tak bersalah dan bebas oleh majelis hakim terkait tuduhan kejahatan perbankan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
"Syukur kita ucapkan sama Tuhan. Anakku akhirnya divonis bebas. Kebenaran akhirnya terungkap. Namanya seorang ibu, kami tetap menyayangi anaknya dan tidak berhenti berdoa. Hati ibu tetap feeling sama anaknya, bahwa dia tidak bersalah," kata Het Silaban, ibu Joshua yang dihubungi via seluler, Rabu (19/11/2025).
Saat Joshua dituntut 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan, Het Silaban mengatakan bahwa hatinya hancur melihat anaknya dituduh karena bukan perbuatannya.
Baca Juga: Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum Menurutnya tuntutan tersebut sungguh keji dan tidak adil bagi anaknya yang cuma sebagai marketing di perusahaan tersebut.
Tuntutan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 E ayat (1) huruf A tentang perbankan, Joshua dan Mathias dituduh melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha atau rekening suatu bank.
Akibat tindakan tersebut BPR Sinar Terang mengaku mengalami kerugian atas kredit yang dikucurkan kepada debitur Firman senilai Rp 770.000.000.